Kejagung Tegaskan Komitmennya Usut Tuntas Kasus TPPO
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen untuk mengusut tuntas semua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan melindungi para korban kejahatan ini. Hal itu sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas simpul-simpul TPPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan Kejagung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Ketut dalam siaran pers resminya, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ketut meminta kepada para jaksa agar memprioritaskan dan mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus TPPO, dan kemudian melindungi para korban.
Ketut juga menyampaikan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran di antaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan. Bahkan dalam beberapa kasus terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.
Sejak Februari 2021, menurut Ketut, Kejagung telah bekerjasama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia membangun platform Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
"Website tersebut berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh seluruh satuan kerja baik Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," tuturnya.
Lebih jauh, Ketut mengatakan, bentuk komitmen Kejagung lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara seperti Singapura, Bangkok, Hongkong dan Riyadh Arab Saudi.
"Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati," kata Ketut.