Kasus Panji Gumilang, Kejagung Pertimbangkan Sidang di Luar Jakarta
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan lokasi persidangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang yang diadili atas dugaan penistaan agama. Salah satu pertimbangan terkait lokasi kejadian perkara, sehingga ada kemungkinan sidang digelar di luar Jakarta.
"Oh iya, nanti kita lihat ya, apakah nanti akan dibawa ke daerah atau di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat, 18 Agustus 2023.
Ketut mengatakan, keputusan lokasi persidangan Panji Gumilang belum diputuskan, karena jaksa masih meneliti berkas perkara yang baru dilimpahkan tahap pertama pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Kendati demikian, Ketut berujar, pihaknya akan mempertimbangkan masalah keamanan jika diputuskan persidangan dilaksanakan di Jakarta atau di luar daerah.
"Kalau misalnya di Jakarta, kita akan lihat perkembangan keamanan dan sebagainya. Tapi, kalau cukup di daerah memang kita menilai itu aman ya enggak masalah di daerah aja kita serahkan," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah menerima berkas perkara pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Ketut menyebut, saat ini pihaknya segera meneliti berkas Panji Gumilang yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri.
"Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG," ujar Ketut dalam siaran pers resminya, Rabu, 16 Agustus 2023.