Tuntutan Hukuman Pengganti Restitusi Mario Dandy dan Shane Berbeda, Ini Kata Kejagung

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 18 Agustus 2023 | 22:13 WIB
Mario Dandy Satriyo (SinPo.id/ Ashar)
Mario Dandy Satriyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan ihwal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang berbeda terkait hukuman pidana pengganti biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas Tak sanggup membayar biaya restitusi yang dituntut JPU sebesar Rp120 miliar di kasus penganiayaan David Ozora. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa JPU dalam pertimbangannya akan melihat peran dari kedua terdakwa dalam insiden penganiayaan David Ozora. 

"Di dalam delik pidana itu, ada Pasal 52 ayat 2 ke-1, itu adalah pasal klasifikasi delik yang menyebabkan orang-orang ini bisa dituntut berbeda dengan yang lain sesuai akibat yang mereka timbulkan, dampak yang mereka timbulkan," ujar Ketut kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Menurut Ketut, JPU sudah menuntut sesuai proporsi kepada Mario Dandy dan Shane Lukas. Selanjutnya, kata dia, majelis hakim yang akan memutuskan apakah hukuman restitusi Rp120 miliar yang dibebankan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas itu dibagi secara merata atau sesuai peran dan tindakan dari kedua terdakwa. 

"Hakim yang menentukan itu. Yang penting jaksa itu menuntut sesuai dengan proporsi yang sudah disampaikan dalam surat tuntutan. Nanti tentu hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara merenteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama atau yang sama juga dengan porsi yang sama," katanya. 

Seperti diketahui, Mario Dandy dituntut pidana tambahan jika tidak mampu membayar biaya restitusi, diganti pidana penjara 7 tahun. Sedangkan Shane Lukas dituntut jika tidak mampu membayar restitusi diganti hukuman 6 bulan penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI