Bamsoet Klarifikasi Usul MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara
SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi usulannya untuk mengembalikan kedudukan dan kewenangan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Usul itu sebelumnya diucapkan Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurutnya, MPR hanya ingin terlibat aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi Indonesia. Bukan untuk mengubah sistem pemilu, maupun pilpres. Seperti yang dibicarakan oleh banyak pihak.
"Padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subjektif superlatif agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
Ia juga menjelaskan, usulan tersebut hanya untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam mengambil keputusan jika terjadi persoalan yang tidak diatur oleh konstitusi, seperti dispute konstitusi.
"Contoh manakala terjadi hal-hal yang luar biasa, apakah bencana alam skala besar, peperangan, pandemi lalu kemudian yang tak kalah penting bisa jadi suatu ketika nanti pilpres hanya calon tunggal misalnya bisa saja," ungkapnya.
Meski demikian, kata Bamsoet, perubahan kedudukan, wewenang, dan tugas MPR sebagai konsekuensi dari perubahan UUD 1945, tidak mengurangi eksistensi MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.
Sehingga, MPR tetap mengampu tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, atau dikenal dengan Empat Pilar MPR RI.
Sebelumnya, MPR dan DPD sama-sama mengusulkan supaya pemilihan presiden secara langsung tidak perlu lagi dilakukan. Mereka juga mengusulkan supaya posisi MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
Hal itu disampaikan oleh Bamsoet dan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, dalam pidato di Sidang Tahunan 2023.
"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bamsoet.
Hal senada disampaikan Lanyalla Mahmud Mattalitti. Ia mengusulkan agar MPR menjadi lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden. Sebab, pemilu justru dinilai melahirkan politik kosmetik yang mahal.
"Mari kita hentikan kontestasi politik yang semata-mata ingin sukses meraih kekuasaan dengan cara liberal. Karena telah menjadikan kehidupan bangsa kita kehilangan kehormatan, etika, rasa dan jiwa nasionalisme serta patriotisme," kata Lanyalla.
"Pemilihan Presiden secara langsung yang kita adopsi begitu saja, telah terbukti melahirkan politik kosmetik yang mahal dan merusak kohesi bangsa. Karena batu uji yang kita jalankan dalam mencari pemimpin nasional adalah popularitas yang bisa difabrikasi," ujarnya lagi.