Gerindra Sebut Laporan ke Bawaslu Soal Deklarasi Prabowo Prematur
SinPo.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman, menyebut laporan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal deklarasi koalisi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, bersifat prematur.
"Iya laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas Capres sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum," kata Habiburokhman, Kamis 17 Agustus 2023.
Dengan begitu, ia yakin Bawaslu tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. Karena dalam deklarasi koalisi tersebut sama sekali tidak menyampaikan visi dan misinya sebagai Capres dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindak lanjuti laporan tersebut. Waktu deklarasi itu juga tidak ada penyampaian visi misi program, yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo dilaporkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI), terkait adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan museum untuk kegiatan politik. Laporan tersebut diterima Bawaslu dengan nomor laporan 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Namun pada saat deklarasi, Prabowo belum berstatus sebagai Capres, dan tidak ada unsur kampanye dalam acara tersebut. Karena Prabowo hanya menyampaikan gagasan yang bersifat umum dan normatif.