Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Tahap ke Penyidikan
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikan tahap penyelidikan menjadi penyidikan di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Hal itu usai dilakukan gelar perkara pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto menyebut bahwa dalam gelar perkara yang dihadiri Irwasum, Divkum dan Propam Polri bersepakat menaikan ke tahap penyidikan lantaran sudah ada bukti permulaan.
Gelar perkara ini, kata dia, juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
"Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara yang pertama TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.
Dalam gelar perkara itu, kata Whisnu, disepakati juga dugaan korupsi Panji Gumilang terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara adalah korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya
Menurut dia, Panji Gumilang terancam dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada 16 orang saksi dari pihak sebagai pengirim dan lima orang dari pihak yayasan. Ramadhan menyebut penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.