Putusan MK Soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Harus Dipatuhi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Istimewa)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Tak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak mematuhi putusan tersebut.

"Maka ketika putusan MK melarang total, ya harus diikuti. Meski tidak harus merevisi UU Pemilu, karena itu sifatnya negatif legislasi. Jadi langsung membatalkan ketentuan yang memperbolehkan kampanye di tempat ibadah. Kalau ke depan tidak boleh lagi atas nama apapun," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Awiek menekankan partainya sejalan dengan keputusan MK tersebut. Bagi PPP, kampanye di tempat ibadah jelas akan mencoreng kesakralan tempat ibadah sendiri.

"Pembentuk UU memang tidak menginginkan tempat ibadah yang menjadi tempat pemujaan yang Maha Kuasa, tempat orang beribadah, baik di segala tempat ibadah, hubungan manusia dengan Tuhannya menjadi ajang tempat politik. Sehingga, menurunkan derajat kesakralan dari tempat ibadah itu," kata dia.

PPP sebagai partai basis yang suaranya pemeluk agama Islam mengaku tidak keberatan dengan larangan kampanye di tempat ibadah. Awiek bahkan menegaskan partainya tidak punya niatan untuk berkampanye di tempat ibadah.

"PPP selama ini ya tidak pernah berkampanye di tempat ibadah. Karena tahu diri," kata dia.

MK sebelumnya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang.

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

'Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.'

BERITALAINNYA
BERITATERKINI