KPK Siap Usut Dugaan Skandal Penghentian Penyidikan Menpora Dito di Kasus BTS
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut dugaan skandal penghentian penyidikan Menpora Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek BTS yang ditangani Kejaksaan Agung.
Komisi Antirasuah itu bahkan mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan skandal tersebut.
"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK. Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi wartawan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Adapun hal itu disampaikan Ali menanggapi adanya desakkan masyarakat agar KPK ikut mengusut dugaan skandal penghentian penyidikan khususnya ihwal Menpora Dito Aritedjo.
Salah satu desakan datang dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
Gugatan ini dilayangkan LP3HI, lantaran mereka curiga pengusutan keterlibatan Menpora Dito di kasus korupsi BTS dihentikan Kejagung.
Total ada tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.
Sementara gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.
Kemudian, terkait Gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI sebab Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR.
Sementara KPK turut tergugat, karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Seharusnya, KPK bisa berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini.
Lebih lanjut, Ali Fikri memastikan pihaknya bakal kooperatif dengan panggilan Pengadilan. Terbukti dengan dua kali sidang praperadilan, pihak KPK hadir, meski pihak Kejagung yang justru mangkir.
Terlepas dari gugatan praperadilan, ditekankan Ali, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika ada laporan kasus ini yang diadukan langsung ke KPK.
"(Penanganannya nanti) Pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan yg masuk ke KPK dan ditelaah ada peristiwa pidana," tukas Ali.