Kejagung Tetapkan Politisi PDIP Ismail Thomas Sebagai Tersangka Pemalsuan Izin Tambang
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap anggota komisi l DPR RI Ismail Thomas dari fraksi PDI Perjuangan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan, Ismail jadi tersangka atas kasus penerbitan dokumen perjanjian PT Sendawar Jaya.
"Pada hari ini, selasa 15 Agustus, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi l DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Ketut, tersangka IT akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Dia mengatakan, tersangka IT bakal dikenai Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi Juncto 55 ayat 1 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.