Tak Bayar Restitusi, Jaksa Tuntut Mario Dandy Ganti Hukuman 7 Tahun Penjara
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya terhadap terdakwa Mario Dandy menyertakan hukuman 7 tahun penjara lantaran tak bisa membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban David Ozora.
"Membayar restitusi Rp120 miliar lebih. Jika tidak menbayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU Meyakini Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Di dalam persidangan, Mario Dandy dinilai JPU tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.
"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," ucap JPU.
Seperti ketahui, JPU telah menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara di perkara penganiayaan David Ozora.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan,
JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.