Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora
SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara di perkara penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar salah satu tim JPU, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa, 15 Agustus 2023.
JPU meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan dan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," ucap JPU.
Seperti diketahui, Sidang perkara penganiayaan David Ozora di PN Jaksel yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas sempat ditunda.
Agenda pada sidang, Kamis, 10 Agustus 2023, batal lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
JPU meminta kepada majelis hakim waktu selama satu minggu untuk menyempurnakan berkas tersebut. Majelis hakim lantas menunda persidangan hingga Selasa, 15 Agustus 2023.
"Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15, ya," kata majelis hakim.