Dirut PT KAI Dukung Polisi Proses Hukum Oknum Pegawai Terduga Teroris
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap oknum pegawai terduga teroris berinisial DE yang telah ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri. PT KAI juga menyatakan siap bekerja sama dengan institusi kepolisian.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menanggapi dengan positif apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror yang menangkap oknum pegawainya inisial DE yang merupakan juru lansir, terkait keterlibatan terorisme.
"PT KAI mendukung kepolisian maupun aturan-aturan atau proses hukum. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Didiek seperti dikutip Antara pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut Didiek, oknum pegawai KAI yang diduga terlibat jaringan terorisme dan ditangkap Densus 88 Antiteror itu merupakan juru lansir di Stasiun Jakarta Kota.
"Kami juga sudah tegaskan dan menginstruksikan kepada masing-masing pimpinan unit harus mengetahui bawahannya langsung," ucap dia.
Didiek menambahkan, di internal PT KAI sejak 2018 juga sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan memperpanjang perjanjian kerja sama pada September 2021 tentang sinergitas pencegahan paham radikal terorisme.
"Kerja sama dengan BNPT itu dalam rangka pencegahan terkait dengan terorisme di seluruh daerah operasi (Daop) kereta api. Ini untuk mencegah faham-faham radikalisme," tutur Didiek.
Sebelumnya, Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan bahwa DE, tersangka dugaan tindak pidana teroris yang ditangkap di Bekasi Utara, merupakan pegawai BUMN di PT KAI.
"Benar (DE karyawan BUMN PT KAI)," kata Aswin.
DE ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada pukul 12.17 WIB di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara. DE menjadi target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan DE terafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.
"Tersangka terlibat sebagai salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook," kata Ramadhan.