Klakson 'Telelolet' Dilarang di Depok

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 15 Agustus 2023 | 05:50 WIB
bus/SinPo.id
bus/SinPo.id

SinPo.id -  Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan Satlantas Polres Metro Depok melarang klakson 'telolet'. Menurut dia, klakson bus 'telolet' dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Kapolres sudah atensi beberapa hari yang lalu, agar dalam hal ini bus yang memodifikasi suara klakson menjadi tidak standar agar diberi tindakan," tuturnya pada Senin 14 Agustus 2023.

Dia mengaku telah memerintahkan anggota di lapangan untuk menindak bus yang menyalakan dan menggunakan 'telolet' saat melintas di Kota Depok.

Upaya itu dilakukan pasca viral di media sosial sebuah video yang menampilkan segerombolan bocah menyetop bus lalu ramai-ramai teriak meminta sopir untuk membunyikan klakson atau dikenal dengan sebutan 'Om Telolet'. Para bocah itu berkumpul di dekat Gerbang Tol (GT) Sawangan. Hal ini dinilai membahayakan karena terlalu dekat dengan bus.

"Langsung kami perintahkan anggota di lapangan agar menindak bus yang demikian," tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI