MK: Sidang Uji Materi Ambang Batas Minimal Syarat Capres-Cawapres Masuk Tahap Pembuktian
SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan sidang permohonan uji materi ambang batas minimal syarat capres dan cawapres masih di tahap pembuktian. Dia belum dapat memastikan kapan sidang uji materi itu akan diputus.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya. Ya nggak bisa diprediksi kapan, insyallah, ya lihat situasi perkembangan sidang," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2023.
Dia mengaku tak dapat memprediksi kapan perkara itu akan diputus. Dia memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
"Ya nggak bisa diprediksi. Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Wah nggak ada, siapa yang bisa mendesak," ujarnya
Untuk diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945. Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023. Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun.