Atasi Polusi Udara di Jakarta, Kemenhub Siapkan Aturan 4 in 1

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Agustus 2023 | 18:58 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (SinPo.id/ Ashar)
Menhub Budi Karya Sumadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan menerapkan kebijakan baru, yakni aturan 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi. Langkah ini menyusul buruknya kualitas udara di wilayah Jabodetabek, khususnya DKI Jakarta yang salah satu penyebabnya berasal dari emisi gas buang kendaraan.

"Berkaitan dengan utilitas pada kendaraan, banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 menjadi 4 in 1," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023.

Budi Karya berharap aturan 4 in 1 tersebut dapat menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi Karya, Kemenhub juga akan memperketat penerapan uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jabodetabek. Nantinya, Kemenhub akan menambah lokasi uji emisi untuk memfasilitasi masyarakat.

"Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement," paparnya.

Budi Karya menambahkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek. 

"Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI