Sumbang 50 Persen Gas Buang Buruk, Pemprov DKI akan Perketat Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 14 Agustus 2023 | 18:18 WIB
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ PPID DKI)
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai mengetatkan kembali uji emisi kendaraan bermotor untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan ini akan diterapkan di beberapa titik tertentu.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pengetatan uji emisi akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, Kementerian LHK, serta Kementerian Perhubungan.

"Dan kegiatan-kegiatan tadi juga diminta oleh Bu Menteri LHK kami diperintahkan pemda agar mengetatkan uji emisi dan aturan yang sudah ada nanti kami tinggal ketatkan uji emisi di titik-titik tertentu," kata Heru dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023.

Heru menjelaskan, selama ini pengecekan uji emisi kendaraan sudah dilakukan Pemda DKI secara rutin dibeberapa titik seperti di pusat perbelanjaan hingga kantor-kantor pemerintahan.

Selain itu, pengecekan tes berkala kendaraan beremisi tinggi seperti jenis kendaraan truk dan pick up juga sudah berlangsung selama enam bulan sekali.

"Cuma kita kan kurang disiplin, kira-kira begitu. Ini kan kerja bersama-sama semuanya," ujarnya.

Untuk itu, Heru mengatakan pencemaran udara di Jakarta tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat saja. Menurutnya, kesadaran masing-masing pemilik kendaraan juga berperan untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

"Karena tadi berdasarkan data, kendaraan bermotorlah yang 50 persen kurang lebih menyumbang emisi gas buang yang buruk," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI