PN Jaksel: Kasus Mario Dandy Tidak Berjalan Lambat
SinPo.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membantah bahwa penanganan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berjalan lambat.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut bahwa penanganan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung sejak 6 Juni 2023. Artinya, kata dia, tidak benar jika perkara ini berjalan lama atau berlangsung selama 6 bulan.
"Penanganan perkara tidak pidana atas nama terdakwa Mario Dandy dan Lukas itu sidang pertama itu dilakukan pada tanggal 6 Juni 2023 artinya proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai per hari ini besok itu kurang lebih baru 2 bulan, Jadi bukan 6 bulan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dari korban," ujar Djuyamto dalam video yang dikirim ke wartawan, Senin, 14 Agustus 2023.
Menurut dia, soal penundaan agenda pembacaan tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan soal penundaan pembacaan tuntutan pada minggu kemarin tentu itu merupakan wilayah kewenangan JPU, artinya ketika persidangan dan JPU menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan tentu majelis hakim memberi kesempatan," tuturnya.
Sebelumnya, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku kecewa atas penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di kasus penganiayaan anaknya itu. Dia lantas mempertanyakan soal sidang yang berlangsung lama hingga 6 bulan.
"Tentu kami kecewa ya. Beberapa menit lalu saya baru bilang kami optimis dengan tuntutan terhadap para terdakwa. Tapi nyatanya jaksanya belum siap," kata Jonathan pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Jonathan memandang, bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu terlalu lama. Menurutnya, penanganan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat lantaran kasus tersebut bukanlah perkara besar.