Atasi Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI akan Terbitkan Pergub
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menangani masalah polusi udara di Ibu Kota yang beberapa hari terakhir masuk kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kualitas buruk udara di Jakarta sepanjang 2023 relatif naik turun. Kondisi itu diperparah dengan musim di Indonesia yang memasuki kemarau.
"Kondisi kita masuk musim kemarau yang memang di bulan Juli hingga September. Biasanya tinggi-tingginya titik musim kemarau sedang mencari tinggi-tingginya, sehingga berakibat pada kondisi udara Jakarta yang kurang baik," kata Asep dalam keterangannya yang diterima, Minggu 13 Agustus 2023.
Asep menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyusun berbagai macam regulasi untuk mengatasi polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan regulasi yang sudah ada yaitu Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
"Ke depan kami juga sedang menyusun untuk pengendalian dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Ini juga dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur. Itu Pergub untuk strategi pengendalian pencemaran udara," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI telah menyiapkan tiga strategi dalam menangani pencemaran udara di Jakarta. Pertama, dengan meningkatkan tata kelola melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Kedua, pengurangan emisi yang menjadi penyumbang polusi udara. Asep menyebutkan, pihaknya selama ini mendukung uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara.
"Kami mendorong Ditlantas Polda maupun Korlantas Mabes Polri untuk juga mulai menerapkan tilang atau mungkin imbauan dan kami sedang berkoordinasi mungkin nanti kalau ada operasi patuh jaya, di dalamnya akan ada mulai melihat operasi untuk uji emisi. Itu sudah kami sinergikan dengan Polda Metro Jaya," kata Asep.
Sebagai informasi, berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023. Indeks kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 186 alias masuk kategori tidak sehat.