Bawa Lima Ton Ikan, Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Vietnam di Natuna
SinPo.id - KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam. Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di laut Natuna Utara.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Yuhanes Antara mengatakan, awalnya KN. Marore-322 pada Jumat 11 Agustus 2023 melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut. Bakamla kemudian melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
"Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm," ujar Yuhanes dalam keterangannya, Minggu, 13 Agustus 2023.
Kemudian, kata Yuhaness, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Bakamla kemudian melihat kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam, dengan nama lambung BD 97178 TS. Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
"Namun Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta lima ton muatan ikan. KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Yuhanes.