Jokowi tunjuk Mahfud MD serta Muhadjir Effendy Pimpin Gugus Tugas TPPO
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua I dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sementara, Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.
Kemudian, Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tersebut.
Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Perpres Nomor 49 Tahun 2023 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Perpres Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.
Dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Muhadjir, sedangkan Ketua II adalah Mahfud. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.