Jadi Tersangka, Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Pekan Depan
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan Kamarudin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada pekan depan. Kamaruddin menjadi tersangka usai dilaporkan Dirut PT Taspen, Aan Kosasih.
"Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,"kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
Ramadhan berujar, bahwa gelar perkara mantan pengacara Brigadir J itu telah dilakukan pada penyidik pada awal Juli 2023.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik. atas laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
"Iya benar sudah jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut Vivid, pihaknya pun sudah mengirim surat panggilan kepada Kamaruddin sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, belum mendapat konfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Sudah (panggilan sebagai tersangka)," tutur dia.
Kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial (medsos). Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.