Demokrat Ingatkan Moeldoko Cs Jangan Begal Politik Lagi

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:16 WIB
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

SinPo.id - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengingatkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko cs agar tidak melakukan begal politik lagi di hari mendarang.

"Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan hal seperti itu," kata Hinca saat dihubungi, Kamis 10 Agustus 2023. 

"Jikalau ingin mempunyai partai politik, ya dirikanlah partai politikmu, jalankan dengan baik sesuai dengan mekanismenya," sambungnya. 

Menurutnya, kekalahan Moeldoko yang sebelumnya menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Parta Demokrat tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin mengambil partai di tengah jalan. 

"Oleh karena itu, hikmah bagi bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam, kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," ungkapnya. 

Dengan demikian, kata Hinca, keputusan MA telah menyelamatkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, penjegalan tidak hanya dapat menimpa Partai Demokrat, tetapi kemungkinan juga bisa dialami oleh parta-partai lainnya. 

"Karena itu ini adalah kemenangan semua elemen demokrasi di Indonesia, kemenangan negara Indonesia, kemenangan partai-partai politik. Dengan demikian partai-partai politik itu berdaulat dengan mekanismenya sendiri bukan diambil secara paksa dari luar," katanya.

MA diketahui telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

"Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak," demikian tertulis dalam situs resmi MA pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Serta Panitera Pengganti Adi Irawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI