Pelecehan di Miss Universe Indonesia, MPR Singgung Aturan Pelaksana UU TPKS
SinPo.id - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong pemerintah segera membuat aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ini disampaikan Rerie merespons kasus dugaan pelecehan pada sejumlah peserta Miss Universe Indonesia 2023. Kasus ini harus menjadi momentum pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan payung hukum yang baru disahkan tersebut.
"Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada ajang kontes kecantikan di Jakarta, seharusnya mendorong pemerintah untuk menyegerakan hadirnya aturan pelaksana dari UU TPKS yang telah disahkan pada 13 April 2022," kata Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Rerie menilai dugaan tindakan yang melanggar susila dan hukum di sebuah acara resmi itu mengindikasikan belum adanya pemahaman masyarakat tentang sejumlah tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual.
Anggota Komisi X DPR itu juga menyebut maraknya kasus kekerasan seksual mengindikasikan sosialisasi UU TPKS ke masyarakat belum maksimal. Padahal, pemerintah telah berupaya melakukan percepatan dalam menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS.
Rerie menambahkan awalnya aturan turunan tersebut direncanakan dalam bentuk lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Namun, pada pertengahan Juni tahun lalu pemerintah menyederhanakan jadi tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.
Sambil menunggu proses penyelesaian aturan pelaksanaan UU TPKS itu, kata Rerie, upaya sosialisasi undang-undang yang memiliki makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual itu, harus terus digencarkan.
"Sehingga kepedulian masyarakat dan aparat penegak hukum terus meningkat terhadap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekeliling mereka," tegas dia.
Sebelumnya, pelaporan terhadap yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 terigester dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum penyelenggaraan grand final, tepatnya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dia menyebutkan saat itu para finalis Miss Universe Indonesia diminta untuk melakukan fitting baju di sebuah ballro hotel tempat penyelenggaraan acara. Namun, tanpa pemberitahuan, mereka justru melakukan pengecekan badan tanpa busana.
"Sebenarnya agendanya fitting, tetapi ada agenda yang mereka buat. Fitting-nya memang iya, tapi di luar itu ada tiba-tiba tanpa diagendakan," kata Mellisa di Polda Metro Jaya.
Menurut Mellisa, body checking dilakukan bukan di tempat privat. Tempat pelaksanaan body checking hanya tertutup banner dan gantungan baju.
"Ballroom bisa kebayang kan ya gede, ada CCTV hanya dibuat sekat dari banner dan gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar," ucap dia.