DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Plafon Prioritas Sementara APBD 2024 Sebesar Rp81,5 Triliun

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI Jakarta)

SinPo.id - Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp81,5 triliun. 

Keputusan itu disepakati bersama saat rapat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, hasil rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 akan didalami kembali di komisi.

“Badan Anggaran bersama eksekutif telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2024. Nanti pendalamannya setelah MoU di Komisi-Komisi,” kata Prasetio dalam keterangannya pada Kamis 10 Aguatus 2023.

Prasetio juga menjelaskan, penandatanganan kesepahaman antara DPRD dan Pemprov DKI terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2024 akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta itu berharap, Pemprov DKI menggunakan anggaran sebaik mungkin, terutama dalam menyelesaikan enam program prioritas DKI.

Program tersebut di antaranya penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi.

"Saya meminta Pemprov DKI segera mengambil langkah tepat dalam penyelesaian masalah banjir seperti di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," papar Prasetio.

"Serta masalah lain seperti penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, percepatan penurunan stunting, antisipasi dampak ekonomi, serta penguatan nilai demokrasi," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI