Bareskrim Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka pencemaran nama baik. Kamarudin jadi tersangka atas laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
"Iya benar sudah jadi tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dihubungi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Menurut Vivid, pihaknya pun sudah mengirim surat panggilan kepada Kamaruddin sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, belum mendapat konfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Sudah (panggilan sebagai tersangka)," tutur dia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial (medsos). Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.
Mantan pengacara keluarga Brigadir J ini resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.
Laporan itu pun telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022.