Sudah Inkrah, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bakal segera mengeksekusi terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap keempat terdakwa sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Iya, tentu pasti akan dieksekusi, tidak mungkin akan didiamkan. Karena satu bulan setelah putusan ada kewajiban penuntut umum untuk melakukan eksekusi putusan," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023
Kendati demikian, Ketut berujar, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan keempat terdakwa dari MA, untuk melakukan eksekusi tersebut.
"Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalo tidak lengkap nanti tidak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya," tuturnya.
Terkait eksekusi ke lapas mana bagi keempat Terdakwa, Ketut menyebut belum bisa menyampaikan lebih jauh.
"Mengenai lapas, lembaga pemasyarakatannya kami belum menentukan. Nanti kita lihat perkembangannnya kedepan. Nanti tergantung Kejaksaan Negeri yang akan mengeksekusi itu," kata Ketut.
Seperti diketahui, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.