MA Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Kejagung Cuma Bisa Pasrah
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) cuma bisa pasrah menghadapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga vonis yang ditetapkan MA tak bisa dibantah.
Hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Dalam putusan itu, menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Agustus 2023.
Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.
"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo," tuturnya.
Seperti diketahui, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.