Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gelar Perkara Hari Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:36 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, akan melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023.

"Rencananya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Whisnu menyebut, gelar perkara dilakukan lantaran penyidik sudah memiliki sejumlah bukti dan keterangan saksi. Adapun, gelar perkara hari ini akan menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan. 

"(Alat bukti) cukup sementara," tutur dia. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa  Panji terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023. Panji diduga melakukan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang meliputi Ponpes Al Zaytun.

Whisnu menyebut, dalam pemeriksaan, Panji mengakui setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.

"Dia mengatakan sebagai Ketua Dewan Pembina beliau (Panji) bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia," kata Whisnu di Mabes Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.

Whisnu berujar, Panji menyampaikan bahwa semua transaksi di YPI berada dalam sepengetahuannya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya masih mendalami soal dugaan tindak pidana keuangan di Ponpes Al Zaytun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI