Vonis Sambo Cs 'Didiskon', Legislator Demokrat: Rasa Keadilan Publik Terkoyak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:06 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (SinPo.id/ Ashar)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terpidana Ferdy Sambo cs mengoyak rasa keadilan publik. MA sebaiknya menjelaskan dalil pemberian 'diskon' hukuman kepada publik seterang-terangnya.

"Dalam konteks ini, tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobjektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.

Didik mengingatkan jika masyarakat sangat berharap keadilan bisa ditegakkan di Tanah Air. Bahkan, kata dia, keadilan itu salah satunya bisa diwujudkan oleh Hakim Agung.

Legislator Partai Demokrat itu menilai putusan mendiskon hukuman Sambo cs justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap MA. Masyarakat diyakini mempertanyakan keadilan dan kepastian hukum di Tanah Air hanya berlaku untuk segelintir orang.

"Bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA. Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?" ucap dia.

Di sisi lain, Didik berpendapat sepanjang persidangan berlangsung, tidak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo cs. Fakta hukum bahkan jelas membuktikan jika Sambo dan keroninya melakukan pembunuhan berencana.

"Saya juga mencermati selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya," kata dia.

Atas dasar itu juga, kata dia, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti berkeyakinan menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Sambo. Didik menganggap wajar jika publik mempertanyakan dalil MA membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.

"Saya memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi. Mengingat bahwa sesuai dengan pasal 253 KUHAP MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara," kata dia.

Sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

MA juga meringankan putusan bagi tiga terpidana lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Putri yang merupakan istri Sambo didiskon didiskon dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, hukuman Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun kini hanya dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan, Kuat dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI