Diduga Ubah Status Kewarganegaraan, KPK Ajukan Kembali Red Notice untuk Paulus Tannos
SinPo.id - KPK akan kembali mengajukan red notice untuk identitas terbaru Paulus Tannos. Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP adalah buronon yang kini telah mengubah status kewarganegarannya.
"KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa 8 Agustus 2023.
Informasi soal Paulus Tannos yang mengubah status kewarganegaraan diperoleh dari Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti. Dia mengungkap soal buronan KPK yang sudah mengubah status kewarganegaraan Indonesia.
Menurut Ali, aparat penegak hukum sejatinya sudah sempat mengetahui lokasi keberadaan Paulus Tannos di Thailand dan hampir menangkapnya. Namun, buronan KPK itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia karena sudah berubah kewarganegaraan.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. Kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud," tambahnya.