Dugaan Hoaks Putusan MK, Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 08 Agustus 2023 | 23:54 WIB
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (SinPo.id/ Twitter)
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (SinPo.id/ Twitter)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal segera memanggil mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dalam perkara dugaan penyebaran hoaks terkait pembocoran putusan MK soal sistem pemilihan legislatif (pileg).

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (Denny) akan kita undang untuk melakukan klarifikasi dulu terhadap perkaranya. Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia ya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.

Vivid mengatakan, panggilan pemeriksaan akan dilayangkan dalam kurun waktu 10 hari ke depan. Dalam perkara ini, kata dia, pihaknya sudah memeriksa sepuluh saksi dan enam ahli. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman, kemudian unsur-unsur pidananya," kata dia. 

Sebelumnya, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan adanya kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugraha mengatakan, pihaknya tengah mendalami laporan tersebut yang diterima pada tanggal 31 Mei 2023.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI