Bareskrim: Panji Gumilang Akui Bertanggungjawab Semua Transaksi di Al Zaytun
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin, 7 Agustus 2023. Panji diduga melakukan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang meliputi Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa dalam pemeriksaan, Panji mengakui setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.
"Dia mengatakan sebagai Ketua Dewan Pembina beliau (Panji) bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia," kata Whisnu di Mabes Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.
Whisnu berujar, Panji menyampaikan bahwa semua transaksi di YPI berada dalam sepengetahuannya. Akan tetapi, kata dia, pihaknya masih mendalami soal dugaan tindak pidana keuangan di Ponpes Al Zaytun.
"Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh Pak Ketua PPATK itu triliunan tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan," ungkap dia.
Sebelumnya, Whisnu menyebut bahwa gelar perkara kasus TPPU Panji akan dilakukan pada pekan ini.
"Saat ini masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah penyelidikan kasus tersebut sudah dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.