Residivis Kembali Jualan Sabu di Rumah, Akhirnya Ditangkap Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 08 Agustus 2023 | 14:53 WIB
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Humas Polri)
Ilustrasi sabu (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menciduk RH alias Kadeng, gegara nekat mengedarkan sabu. Pria 44 tahun itu ditangk pada Jumat, 4 Agustus 2023 sore.

Kadeng diketahui residivis dalam kasus yang sama. Bukannya jera karena dipenjara, ia malah kembali mengedarkan sabu di dekat rumahnya.

Kasat Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar menjelaskan, Kadeng ditangkap saat bertransaksi di depan rumahnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek lV, Padangsidimpuan. 

“Bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, kami mengamankan tersangka di depan rumahnya,” ucap Jasama dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 8 Agustus 2023.

Setelah mengamankan tersangka, kata Jasama, personel bersama Kepling menggeledah kamar tidur Kadeng. Hasilnya, personil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu.

“Benda itu berada di dalam kantong celana belakang sebelah kanan yang sedang tergantung di Kamar tersangka. Total berat barang bukti sabu yang kami amankan yaitu 1,92 Gram,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik Kadeng yang diduga kuat sebagai sarana untuk melakukan transaksi sabu. Polisi juga menyita uang Rp100 ribu, yang diduga hasil transaksi sabu.

“Uang itu juga kuat dugaan merupakan hasil transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka,” kata Jasama.

Kepada polisi, Kadeng mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini polisi masih memburu keberadaan S.

“Namun pelaku S yang kami curigai sudah tidak berada di tempat. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI