Hari ini, Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan Pencucian Uang

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 07 Agustus 2023 | 12:41 WIB
Panji Gumilang acungkan jempol ke awak media (Sinpo.id/Ashar)
Panji Gumilang acungkan jempol ke awak media (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bakal memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin, 7 Agustus 2023.

"Pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB untuk Pak Panji Gumilang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi Senin, 7 Agustus 2023.

Whisnu juga mengatakan, akan ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan indentitas kelima saksi tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menyatakan sedang mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji.

Hal ini guna merespon laporan yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yg diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun. Kegiatan Panji gumilang," kata Mahfud di kantornya pada Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan indikasi adanya TPPU yang dilakukan Panji Gumilang meliputi tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI