Kejagung Diduga Temukan 'Benang Merah' Airlangga di Korupsi CPO

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 07 Agustus 2023 | 10:46 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Kejaksaan)
Kantor Kejaksaan Agung RI (Sinpo.id/Kejaksaan)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menemukan bukti dugaan keterkaitan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Temuan ini yang melatarbelakangi Kejagung memanggil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Pemanggilan Airlangga Hartanto di Kejaksaan Agung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan kerja sama antarpelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai 0keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.

Azmi menegaskan penyidik tidak akan serampangan dalam memanggil saksi dalam sebuah perkara. Penyidik diyakini memiliki alasan kuat dalam meminta keterangan seseorang, termasuk Airlangga.

"Jadi penyidik melakukan pemanggilan ini biasanya karena perluasan atau pengembangan dari hasil penyidikan , jadi sepanjang terdapat bukti bahwa ia ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana," kata dia.

Azmi berkeyakinan penyidik akan mendalami lebih jauh keterlibatan Airlangga dalam pemeriksaan tersebut. Jika ditemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan Kejagung bakal meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

"Tentunya perbuatan inilah yang nantinya  akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia, dari pemeriksaan itu juga akan ditemukan bukti dugaan tindakan Airlangga hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaaan dan jabatan yang ada padanya. Termasuk, perbuatan yang dilakukan berhubungan dengan kedudukannya sebagai seorang pemimpin dalam organisasi terkait korporasi.

"Jadi pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerja sama saksi dalam dugaan peristiwa pidana, sehingga murni pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepadanya terkait tentang adanya peritiswa hukum pidana," ucap dia.

Dia mendorong Kejagung transparan dalam mengusut dugaan korupsi CPO. Terpenting, mengungkap pelaku intelektual dalam kasus tersebut. Apalagi, sejauh ini Kejagung baru hanya menetapkan aktor lapangan sebagai tersangka.

"Sehingga diharapkan Kejaksaan Agung dalam waktu segera dapat meningkatkan penyidikanan lebih terang dan jelas siapa pun pelakunya baik intelektual maupun yang turut serta agar segera di proses pertanggungjawaban pidananya," tegas dia

Sebelumnya, Kejagung memanggil Airlangga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada Selasa, 18 Juli 2023.

Kuat dugaan Airlangga mengetahui ihwal praktik amis tersebut. Khususnya, terkait pemberian izin ekspor kepada ketiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI