KPU Nyatakan 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat
SinPo.id - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan sebesar 83,84 persen dari 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI telah memenuhi syarat. Untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, sebanyak 14,93 persen.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat). Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata dia pada Minggu 6 Agustus 2023.
Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.
"1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ujarnya.
Dia menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023," tukasnya.