KPU: Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Batas Usia Capres-cawapres Diuji Materi
SinPo.id - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun tidak menganggu tahapan Pemilu. Menurut dia, tahapan Pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai Lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya.
"Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut," ujarnya pada Minggu 6 Agustus 2023.
KPU menghormati apabila ada warga negara yang mengajukan judicial review dan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami hormati pemohon dan kita wajib tunggu Putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat," ujarnya.
Dia menjelaskan gugatan soal batas usia maksimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun bukan hal baru. Pada Pilpres 2009 dan 2014, saat itu UU Nomor 42 Tahun 2008 mensyaratkan batas usia capres dan cawapres maksimal 35 tahun.
Dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya di Pasal 5 huruf o, kata dia, dijelaskan persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
"UU Nomor 42 Tahun 2008 tersebut digunakan menjadi sumber atau landasan hukum untuk penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dan 2014 yang lalu," ujarnya.