Polisi Tahan Pelaku Ketapel Guru hingga di Rejang Lebong
SinPo.id - Polres Rejang Lebong menetapkan status tersangka dan menahan Arfan Jaya. Arfan diduga menganiaya seorang guru dengan cara mengketapel hingga menyebabkan kebutaan.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Minggu 6 Agustus 2023.
Arfan menyerahkan diri pada Sabtu 5 Agustus 2023. Kini, kasus ini ditangani aparat Polres Rejang Lebong.
"Kasus ini akan kami tangani secara optimal, tersangka juga telah berlaku koperatif dan ingin menyerahkan diri ke polisi," tambahnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan perkerjaan yang sah yakni primair Pasal 356 Ayat ( 2) KUHPidana juncto Pasal 355 Ayat (1 ) KUHPidana subsidair Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 353 Ayat (1) Dan Ayat ( 2 ) KUHPidana subsidair 351 Ayat (1) Dan Ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.