Ombudsman Sumbar Sikapi Penanganan Demonstrasi Masyarakat Air Bangis
SinPo.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengeluarkan sikap terkait penananganan aksi demo warga Air Bangis yang menolak proyek strategis nasional (PSN) di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Demonstrasi yang telah berlangsung selama enam hari itu berujung pemulangan paksa masyarakat dan penahanan 17 orang oleh kepolisian, terdiri dari tokoh masyarakat, advokat, masyarakat dan wartawan.
“Saya menyayangkan sikap Gubernur Sumbar Mahyeldi yang terlihat enggan menemui rakyat sendiri yang datang jauh-jauh dari Ais Bangis guna menyampaikan aspirasi,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, dalam pernyataan resmi, Minggu, 6 Agustus 2023.
Yefri mengatakan, seharusnya sebagai pelayan masyarakat, dengan pengamanan yang memadai, Gubernur menemui masyarakatnya yang sedang menyampaikan aspirasinya. “Terlepas, apakah Gubernur akan mengabulkan aspirasi masyarakat, namun sebagai kepala daerah sudah seharusnya memperlihatkan sikap yang bijak dengan melayani dan menemui langsung masyarakatnya itu,” ujar Yefri menambahkan.
Menurut dia, Gubernur hanya tampak sekali secara tak terduga datang ke Masjid Raya Sumbar untuk sholat subuh. Selain itu justru memperlihat sikap yang terkesan emosional, saat ditemui masyarakat saat keluar dari masjid di pagi hari.
“Sikap semacam ini, kami duga telah memancing masyarakat yang membuat mereka terus bertahan,” ujar Yefri menjelaskan.
Ia menyebut, jika masa penolak Pembangunan itu secara langsung tak dapat bertemu dengan Gubernur. Gubernur justru terlihat tak membesarkan hati rakyat dengan membujuknya untuk pulang ke Air Bangis.
Hal itu dinilai sebagai kegagalan pemerintah berkomunikasi dengan Masyarakat sehingga membuat masyakarat justru dipulangkan secara paksa. Hal itu disayangkan karena dicederai dengan tangisan masyarakat, dan ditahannya 17 orang masyarakat.
“Ombudsman mempertanyakan penangkapan itu, karena yang ditangkap adalah wartawan, yang seharusnya dijamin oleh konstitusi dan meliput peristiwa,” kata Yefri menegaskan.
Selain itu juga advokat dan pendamping masyarakat, yang sejatinya sedang mengerjakan tugasnya sebagai pengacara dan aktivis sipil. Selain itu penangkapan tokoh masyarakat yang juga ditahan tidak dalam sedang demo. Justru sedang beristirahat di Masjid.
Dengan begitu Ombudsman meminta Kapolda memeriksa kembali perilaku dan prosedur aparatnya itu.