Cak Imin: Mengubah Batas Usia Cawapres Kewenangan DPR
SinPo.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai polemik batas usia calon wakil presiden (cawapres) seharusnya diselesaikan DPR RI. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh melampaui kewenangannya untuk mengubah aturan yang dimandatkan dalam undang-undang (UU).
"Maka seharusnya keputusan diserahkan ke DPR kan, jadi menurut saya ya tidak boleh melangkahi kewenangan," kata Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Di sisi lain, Cak Imin menilai positif dorongan mengubah batas usia pencalonan wapres. Sebab, pengubahan dari 40 menjadi 35 tahun memberikan ruang bagi anak muda berkiprah membangun bangsa dan negara.
"Kalau MK meloloskan, berarti memberikan harapan pada kaum muda untuk berkiprah. Soal siapa yang menikmati itu, siapa yang menggunakan itu, ya kita enggak tahu," kata dia.
Cak Imin mengajak semua pihak untun menghormati MK jika menolak uji materi batas usia cawapres tersebut. Dia menekankan kembali keputusan mengubah batas usia cawapres berada di tangan legislatif.
"Tapi kalau itu ditolak MK, saya enggak tahu. Berarti MK konsisten soal umur itu kan keputusan politik, bukan soal keputusan apa pun," kata dia.
Permohonan uji materi batas usia cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK diminta menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
DPR dan pemerintah telah memberikan keterangan dalam sidang uji materi di MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai batas minimal usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.