KAI Sanki Tegas Penumpang Kereta Yang Turun Lebihi Stasiun Tujuan, Berlaku Mulai Hari Ini
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberi sanksi dan denda bagi penumpang yang dengan sengaja turun di stasiun melebihi relasi yang tertera pada tiket yang sudah dipesan. Pemberlakukan aturan baru itu mulai berlaku pada hari ini, Kamis 3 Agustus 2023.
“Ingat ya, hari ini Kamis 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang ‘dengan sengaja’ turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku,” kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 3 Agsutus 2023.
Feni menjelaskan, selain pemberian denda, pemberian sanksi untuk tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut.
Jika penumpang kedapatan dengan sengaja melebihi relasi, maka ia akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama
Menurut Feny, aturan tersebut diterapkan demi menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan kereta api. Sebab, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan akan sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," paparnya.
Adapun besaran denda yang harus ditanggung penumpang yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Sedangkan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Setelah itu, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih akan memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

