Ahli Pidana Sebut Shane Lukas Tak Terkualifikasi Unsur Pembiaran
SinPo.id - Ahli Hukum Pidana, Suparji Ahmad berpendapat bahwa terdakwa Shane Lukas tak terkualifikasi dalam unsur penganiayaan hingga ikut serta selama dia tak melakukan perbuatan penganiayaan. Meskipun, Shane yang merekam aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Hal itu disampaikan Suparji ketika menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Shane di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Mulanya, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing membuat ilustrasi A menjemput B, dalam perjalannya A mengaku akan melakuian klarifikasi pada X dan akan baik-baik saja. Selebihnya, tak ada pembicaraan lain selain bercandaan di dalam perjalanan menemui X itu.
"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya di jalan mereka banyak becanda, tak ada bahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?" tanya Happy.
Menurut Suparji, ilustarsi itu menggambarkan satu dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan dari kekerasan terhadap anak. Maka, kalau ditanyakan bagaimana kedudukan B, sepengetahuan ahli selama B itu tak melakukan perbuatan apapun dalam bentuk penganiayaan karena tak menendang, tak memukul, tak menyiksa dan sebagainya hingga menyediakan alat untuk penganiayaan itu terjadi.
"Dikaitkan Pasal 351 penganiayaan tak ada tindakan yang dilakukan B berupa penganiayaan tadi itu, dikaitkan 353 penganiayaan berat yang direncanakan juga B tak lakukan perencanaan karena dari rumah sepanjangan perjalanan tadi tak ada rencana tuk melakukan penganiayaan, tapi pengetahuan dari B tadi dalam rangka klarifikasi pada seseorang X tadi," ujar Suparji.
Suparji mengatakan, berdasarkan ilustrasi kuasa hukum Shane, dikaitkan pasal 355 KUHP pun tentang penganiayaan berat yang direncanakan, bagaimana B juga tak melakukan tindakan-tindakan yang menyediakan alat-alat tuk penganiyaan itu. Sehingga, berkaitan pasal 351, 353, dan 355 unsur-unsurnya tak dikakukan oleh si B.
"Pertanyaan berikutnya, apakah dia bisa dikonstruksikan 55 ayat 1 angka 1, yaitu ikut serta melakukan tindak penganiayaan? Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," ucap dia.
Oleh sebabnya, kata dia, selama B tak ada kepentingan apapun pada si X, yang mana berbeda konteksnya dengan A misalnya untuk balas dendam, balas sakit hati dan lainnya. Maka itu, tak bisa dikategorikan B punya niat untuk aniaya si X dan tak ada hubungan serta kaitannya.
"Demikian juga, apa yang dilakukan B suruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan tuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi. Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," kata Suparji.