Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya, Ombudsman: Polri Harus Segera Evaluasi!

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 03 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro (Sinpo.id/Ombudsman RI)
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro (Sinpo.id/Ombudsman RI)

SinPo.id -  Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro meminta Polri untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pendidikan kepolisian, imbas tewasnya terduga pelaku jaringan narkoba akibat penganiyaan oleh sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Meski para pelaku saat ini terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun Polri harus tetap melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” tegas Johannes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Johanes menilai, terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan kurangnya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana atau scientific investigation crime yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” tambah Johanes.

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan anggota Polri kepada pelaku tindak pidana juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu. Sebanyak 11 Anggota Polres Banyumas menghadapi proses hukum dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Johanes juga menuturkan bahwa pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, Johanes meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum. Tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya dan pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

“Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” ujar Johanes.

Disamping itu, perlu dilakukan penguatan pengawasan kinerja dan selektif dalam menempatkan personel guna meminimalisir tindakan represif anggota dalam proses penegakan hukum.

"Jika Pimpinan Polri tidak responsif dalam menyikapi persoalan tersebut maka dikhawatirkan akan berdampak pada semakin terdegradasinya kepercayaan publik terhadap kinerja Institusi Kepolisian," tukas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI