Bareskrim: Fatwa MUI Jadi Bukti Penetapan Tersangka Panji Gumilang
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat untuk penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo, Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Menurut dia, surat yang dimaksud menjadi alat bukti pihaknya yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Akan tetapi, dia tidak membeberkan surat Fatwa MUI tersebut.
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” tutur dia.
Djuhandhani mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Panji yaitu Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 156A KUHP.
Upaya penetapan status tersangka ini, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari beredar kabar sejumlah kontroversi di media sosial yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak melaporkan Panji ke Bareskrim pada bulan Juni 2023. Ajaran Panji dinilai menyimpang lantaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.