Pembelian Aset Hasil Korupsi Tukin di Kementrian ESDM Masuk Tahap Penyidikan KPK

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 02 Agustus 2023 | 10:28 WIB
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Gedung KPK Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyidik dugaan pembelian aset menggunakan uang hasil korupsi tunjangan kinerja (tukin) fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK pada pemeriksaan terhadap pegawai BUMN Sandra Angela Jeane Ester Berman. Yang bersangkutan diperiksa pada Senin, 31 Juli 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi Sandra Angela Jeane Ester Berman hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan pencairan dana tukin fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.

Pada agenda pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa dua pegawai negeri sipil Kementerian ESDM yakni Mukti Lestari dan Kusmiarsih.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pembayaran tukin di Kementerian ESDM," ujarnya.

KPK pada Juni lalu telah menahan dan menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020 hingga 2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Para tersangka ialah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI