Terbongkar Status Kepemilikan Jeep Rubicon di Kasus Penganiayaan David Ozora

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 02 Agustus 2023 | 01:37 WIB
Ilustrasi. Mario Dandy jalani sidang perdana di PN Jaksel (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)
Ilustrasi. Mario Dandy jalani sidang perdana di PN Jaksel (Sinpo.id/Sigit Nuryadin)

SinPo.id -  Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, mengungkapkan, status kepemilikan mobil Jeep Rubicon. Menurut dia, mobil itu milik kakak dari ayahnya Rafael Alun Trisambodo. 

Hal itu Mario Dandy sampaikan ketika memberi keterangan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023

"Baiklah itu hak saudara. Terus mobil itu saudara mengatakan plat nomernya bulan Desember, suadara ganti. Itu memang hari-hari saudara pakai?" tanya majelis hakim.

"Tidak setiap hari mobil itu saya pakai Yang Mulia," jawab Mario Dandy. 

David merasa mobil itu seperti miliknya sendiri 

Majelis hakim kemudian menanyakan ihwal mobil tersebut berada dalam penguasaannya atau  mobil tersebut diperuntukan Mario Dandy pasca diberikan orangtuanya. 

Mario Dandy pun menyebut mobil itu memang hanya dipinjamkan saja.

"Dipinjamkan Yang Mulia," ucap Mario Dandy. 

"Dipinjamkan dari siapa? Pinjamkannya bagaimana?" tanya majelis hakim. 

Majelis hakim pun menegur Mario Dandy lantaran menjawab seenaknya aja. Majelis hakim meminta Mario Dandy untuk menjawab dengan jujur tentang kepemilikan mobil Jeep Rubicon tersebut.

Mobilnya disuruhnya dijual, tapi saya merasa mobilnya punya saya sepenuhnya, salahnya saya itu," kata Mario Dandy. 

"Sebenarnya itu mobil siapa jujur?" tanya majelis hakim. 

"Mobil pakde saya, atas nama orang yang dahulu beli mobil itu," ujar Mario Dandy. 

"Terserah saudara ya," ucap majelis hakim

BERITALAINNYA
BERITATERKINI