Restitusi Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana Sebut Bisa Diganti Hukuman 8 Bulan Penjara
SinPo.id - Saksi ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebut terdakwa Mario Dandy bisa dikenakan kurungan delapan bulan penjara jika tak bisa membayar restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh pihak korban, David Ozora.
Menurut Jamin, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin pada persidangan di PN Jaksel, Selasa, 1 Agustus 2023.
Jamin berujar, pertanggungjawaban pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orangtua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orangtuanya," tutur dia.
Lebih jauh, Jamin menyebut, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 tahun 2022 pasal 30 ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam pasal 30 ayat 6.
"Paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan kalau kita lihat pasal 30 ayat 6. Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada, nanti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia ga bisa bayar itu paling lama 1 tahun," kata Jamin.