Jaksa Agung Diminta Beri Kepastian Hukum di Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:02 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Jaksa Agung RI, ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m² yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Kasus tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kuasa hukum Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto berahap Jaksa Agung bisa menghentikan penyidikan tersebut lewat mekanisme hukum yang ada.

"Bila perlu Jaksa Agung dapat mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3)," kata Khresna dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Khresna, bukan tanpa alasan permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum, lantaran pihak yang diduga terlibat ingin ada kepastian dalam prosesnya.

"Sebab, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar," kata Khresna.

"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai Tersangka hingga Terdakwa di Pengadilan. Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," ungkap Khresna.

Sejumlah alasan disampaikan tim kuasa hukum Heri Pranyoto dalam permohonan yang disampaikan melalui surat resmi. Ditegaskan Khresna, persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.

"Kami memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemerintah Provinsi NTT berupa Tanah seluas 31.670 M2 yang terletak di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai Penggugat melawan Gubernur NTT. Pemerintah Provinsi NTT sebagai Tergugat I dan PT Flobamora sebagai Tergugat II hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap," kata Khresna.

"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," tegas Khresna.

Khresna berharap agar Jaksa Agung dapat memerintahkan jajaran aparatur satgas 53 Kejagung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.

"Agar seyogyanya mampu mengejawantahkan amanat dan nawa cita dari Presiden Joko Widodo mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi dan kemudahan berusaha. Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar Rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami," ujar Khresna.

Khresna menilai, bila hal ini dibiarkan maka benar dan nyata jika risiko yang dihadapi investor yang mengerjaan proyek tanpa APBN atau APBD di Indonesia bukanlah keuntungan, melainkan jeruji besi. Menurut
Khresna, jika penzaliman ini terwujud dan tersebar ke masyarakat luas dan internasional, hancurlah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia.

"Sudahlah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan," ucap Khresna.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sebelumnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset selaku pengguna barang, dan Heri Pranyoto. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin, 31 Juli 2023.

Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 8.522.752.021,08. Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, klaim Pidsus Kejati NTT, bahwa nilai kontribusi kerja sama
antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, ditekankan Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerjasama itu terlaksana.

"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp25 milyar, kemudian dihentikan sepihak kerjasamanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI