Kabasarnas Henri Alfiandi dan Korsmin Afri Diproses Hukum di Peradilan Militer
SinPo.id - Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan proses hukum kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto masuk ke peradilan militer. Henri dan Afri ditetapkan
sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek di Basarnas.
"Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer," ujarnya
kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Dia menjelaskan upaya pemeriksaan keduanya menganut asas tempus delicti. "Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," ujarnya
Dia memastikan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK. "Kami akan memproses kasus ini semaksimal mungkin dengan terus berkoordinasi dengan KPK," ujarnya
Nantinya, kata dia, proses penanganan perkara mengacu pada laporan di KPK. "Terkait dengan apa yang sudah ada di dalam laporan yang ada di KPK dan di kami, kejadian sudah ada sejak tahun 2021 hingga 2023," tambahnya
Puspom TNI Tetapkan Sebagai Tersangka
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas. Puspom TNI menetapkan status tersangka itu setelah meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan.
"Menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Sejak Senin malam, Puspom TNI menahan Henri Alfiandi bersama dengan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Mereka masih diperiksa intensif.
"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim," ujarnya
Jokowi Minta KPK-TNI Koordinasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi.
Jokowi menyebut masalah terjadi akibat kurangnya koordinasi antara kedua lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes TNI.
"Ya itu menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan," kata Jokowi dalam keterangannya di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Jokowi meyakini, setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangannya masing-masing dalam menangani sebuah kasus.
Untuk itu, lanjut Jokowi, apabila koordinasi dijalankan dengan baik, maka persoalan antara KPK dan Mabes TNI dapat diselesaikan.
"Semua instansi sesuai dengan kewenangan masing masing, menurut aturan. Kalau itu dilakukan (koordinasi), rampung," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi karena diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 25 Juli 2024 di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Akan tetapi, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga pada Jumat 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.