Puspanlak DPR Nilai UU TPPO Perlu Dievaluasi
SinPo.id - Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak) DPR menilai bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) perlu dievaluasi. Mengingat kasus perdagangan manusia di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.
Menurut Kepala Puspanlak DPR RI, Tanti Sumartini, evaluasi ini menjadi krusial lantaran berpotensi menjadi landasan untuk perubahan UU TPPO untuk RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2024 mendatang.
“Dari sisi undang-undang itu memang ada beberapa yang ambigu. (Maka) undang-undang itu perlu dibenerin terutama delik-delik pidananya jadi aparat penegak hukum itu tidak menjadi kesulitan menafsirkan," kata Tanti, Senin 31 Juli 2023.
"Perdagangan orang ini juga sering menyasar kelompok rentan jadi ini (aspek) yang juga diperkuat,” sambungnya.
Terlebih berdasarkan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per 31 Juli 2023, korban TPPO meningkat tajam lebih dari 200 persen pasca Pandemi COVID-19. Sebagian besar dari mereka yang terjebak sindikat perdagangan orang adalah anak-anak dan perempuan.
Oleh karena itu, kata Tanti, UU TPPO perlu diperkuat secara komprehensif terutama aspek pemberian izin kerja karena sebagian besar kasus perdagangan orang berasal dari golongan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.